UU Anti-Gendut, Pemerintah Singapura Lebay?

Mulai tahun depan pemerintah Singapura akan melarang penayangan iklan makanan “tak sehat” bagi anak-anak. Makanan yang dimaksud tak sehat bukanlah makanan tak higenis atau makanan berpenyakit, tetapi makanan yang merangsang kegendutan (obesitas).
Duh…. memang masih kurang tindakan yang perlu dikenakan denda? Setelah iklan dilarang, apakah kemudian pemerintah Singapura melarang orang gendut? Benar-benar fine city.
Pemerinta Singapura sepertinya serius menyikapi hasil penelitian yang menyebutkan 11% orang dewasa dan 9% anak-anak Singapura termasuk gendut. Kondisi ini dikhawatirkan mengakibatkan ledakan penduduk yang menderita diabetes. Kok urusan makan di rumah saja mesti diatur oleh pemerintah? Lebay?
Ternyata pemerintah Singapura tak sendiri dalam hal menghindari kegendutan. Korsel termasuk negara yang berhasil menerapkan UU Anti-Gendut. Konon tingkat penduduk yang mengalami obesitas di Korsel tertahan di tingkat 3,5%. Deretan negara yang melarang iklan makanan “tak sehat” bagi anak-anak terdiri dari Swedia, Norwegia, Inggris, dan Quebec.
Menurut WHO makanan yang disebut tak sehat bagi anak-anak adalah makanan yang mengandung banyak gula, lemak, dan garam. Bukan mustahil pemerintah Singapura akan memberlakukan label makanan “anti-gendut”?
Pikir dua kali deh bagi penduduk Indonesia untuk tinggal di Singapura. Sejatinya Indonesia juga punya peraturan seperti peraturan larangan merokok, tetapi kewibawaan pemerintahnya yang terbiasa disogok membuat peraturan demi peraturan menjadi mandul.
Meskipun jalan kaki di pinggir jalan di Jakarta selalu was-was diseruduk motor nyasar, atau pun bising knalpot terasa sakit di telinga, kebebasan yang selama ini dirasakan di Indonesia akan terkebiri begitu menginjakkan kaki di Singapura.

Sumber : http://birokrasi.kompasiana.com/2012/10/29/uu-anti-gendut-pemerintah-singapura-lebay-499152.html

UU Santet, Beginilah Isinya


LebayGembrot| - Kejahatan-kejahatan ilmu hitam dibahas dan diatur dalam Rancangan Undang-undang Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat. Setiap orang yang berupaya menawarkan kemampuan magisnya bisa terancam pidana lima tahun penjara. Aturan tersebut diatur dalam Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum yang secara khusus dicantumkan dalam pasal 293. Adapun, berikut kutipan pasal yang mengatur tentang santet dan ilmu hitam lainnya itu:

(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV;

(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah dengan sepertiga.

Sementara, dalam penjelasannya disebutkan bahwa ketentuan itu dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic) yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).

Tidak rasional


Pakar hukum dari Universitas Sumatera Utara, Dr Pedastaren Tarigan, berpendapat, tidak rasional menjadikan santet sebagai delik sebab perbuatan itu merupakan fenomena kekuatan gaib dan akan sulit dibuktikan di ranah hukum pidana.

"Santet akan sulit dibuktikan dan begitu pula oleh aparat penegak hukum yang menangani perkaranya," kata Pedastaren, di Medan, Kamis (21/3/2013), menanggapi rancangan kitab undang-undang hukum pidana (KHUP) yang diajukan pemerintah.

Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah yang telah memasukkan delik santet ke rancangan KUHP hendaknya mengkaji kembali dan mempertimbangkan secara arif dan bijaksana. "Kita tidak ingin dengan diberlakukannya delik santet melalui KUHP, dapat menimbulkan masalah sosial di kemudian hari atau banyak warga yang jadi korban fitnah, lalu menjadi terdakwa dan diadili," katanya.

Menurutnya, praktik santet sering terjadi di lingkungan masyarakat, tetapi untuk membuktikan siapa pelaku maupun korbannya sulit dibuktikan. Seorang penegak hukum, kata Pedastaren, tidak bisa menjadikan sebagai alat bukti pengakuan seorang pelaku supranatural (dukun) bahwa si B sakit dan ditemukan jarum di dalam perutnya akibat disantet atau diguna-guna oleh si A. Bahkan, katanya, keterangan seorang penghayat supranatural juga tidak dapat dijadikan bukti untuk menjerat misalnya si A melakukan perbuatan melanggar hukum untuk diajukan ke pengadilan negeri.

Selain itu, Pedastaren juga melihat ancaman hukuman tersebut sulit diterapkan kepada pelaku santet atau dukun yang sengaja menyantet seseorang karena disuruh orang lain dengan imbalan berupa uang. Menurutnya, kasus kejahatan santet-menyantet sering terjadi di kalangan masyarakat, akibat persaingan bisnis, jabatan, atau percintaan, tetapi karena menyangkut kekuatan gaib, sulit dibuktikan di ranah hukum.  

Sumber :http://medan.tribunnews.com/2013/03/21/mengintip-pasal-santet-dalam-rancangan-uu-kuhp
 
 
All Right Reserved - LEBAY GEMBROT | Berita Info Terbaru 2013
Design by SEO XT | Powered By Blogger.com